Oleh Teguh Murtazam
Ada beberapa hal yang masih mengganggu pikiran saya dengan konsepsi gender, yang paling utama adalah tentang konsepsi keadilan, para aktivis gender tendensinya lebih kepada mengklaim bahwa keadilan itu hanya distributif, dimana untuk mencapai keadilan hak dan kewajiban harus dibagi rata 50:50, padahal kita tau konsep keadilan dalam Islam tidaklah demikian. dalam islam keadilan didefinisikan sebagai "menempatkan sesuatu pada tempatnya" artinya konsepsi keadilan dalam islam adalah komutatif bukan distributif 50:50, sehingga menurut saya alasan aktifis gender memaksakan kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal secara filosofis tidak dapat diterima. melainkan yang masih dianggap relevan dalam Islam adalah wanita dan pria punya hak dan kewajibannya masing-masing yang harus dijamin oleh hukum, poinnya adalah punya hak dan kewajiban masing-masing dan bukan punya hak dan kewajiban yang sama.
kemudian berkaitan dengan HAM, kita tau dunia secara internasional memang mengakui hak2 kebebasan terhadap wanita, dan jangan kita lupakan Islam juga punya konsep tentang bagaimana seorang wanita harus dihormati, memang kalau diamati kedua konsep ini agak bertentangan, maka ada satu teori yang saya liat dapat dalam tatanan paling minimal mengsingkronkan keduanya, yaitu teori ham universal dan partikuler.
