Senin, 01 April 2013

BSM Luncurkan Produk Cicil Emas


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Syariah Mandiri (BSM) meluncurkan produk BSM Cicil Emas (iB). Produk cicil emas tersebut merupakan produk kepemilikan emas kepada masyarakat. 

BSM Cicil Emas (iB) memberi kesempatan masyarakat untuk memiliki emas batangan dengan cara mencicil. Akad yang digunakan pada pembiayaan kepemilikan emas adalah Murabahah dengan jaminan diikat dengan rahn (gadai). 

"BSM membiayai jenis emas batangan dengan berat minimal sepuluh gram hingga 250 gram," ujar Kepala Divisi Gadai Bank Syariah Mandiri (BSM) Jeffry Prayana, Senin (25/3). 

Nilai pembiayaan jenis emas batangan maksimal 80 persen dari harga beli dengan uang muka 20 persen. Jangka waktu pembiayaan dua hingga lima tahun. Nilai maksimal pembiayaan adalah Rp 150 juta. 

Bank Indonesia (BI), kata Jeffry,  sudah memberikan lampu hijau kepada bank syariah dalam berbisnis emas. Hal ini lantas dimanfaatkan BSM demi menjawab kebutuhan masyarakat akan produk investasi. 

Emas merupakan barang dengan demand yang tinggi baik untuk proteksi aset, kepentingan berjaga, kebutuhan tabungan haji, maupun investasi. Harga emas di dunia dalam jangka panjang cenderung naik. Hampir setiap lima tahun, harga emas naik minimal 100 persen.

Cara pembayaran dilakukan mengangsur dengan total pembayaran sesuai harga awal. "Tidak ada perubahan harga," katanya. Namun pelunasan BSM Cicil Emas (iB) tidak boleh kurang dari setahun.

Ada beberapa keuntungan produk BSM cicil emas dibanding bank-bank syariah lainnya. "Tarif kami kompetitif, lebih ringan dari produk cicil emas bank lain," kata Jeffry. 

Keuntungan lainnya antara lain emas diasuransikan, layanan profesional, dan likuid (dapat diuangkan dengan cara diuang atau digadai).

Direktur BSM Hanawijaya mengatakan target BSM Cicil Emas (iB) sebesar Rp 400 miliar. Produk ini, kata Hanawijaya, hadir untuk menjawab animo masyarakat yang sangat tinggi terhadap kepemilikan emas. "BSM menyediakann produk  cicil emas dengan cara aman, mudah dan terjangkau," katanya. 

Hanawijaya berujar pada saat BI menyetujui bisnis gadai emas, gejala kemungkinan penyimpangan sebagai tempat spekulasi sudah dianalisis. 

Untuk itu BI mengeluarkan pembatasan bisnis gadai emas, diantaranya tidak boleh lebih dari Rp 250 juta dan maksimal pembiayaan 80 persen. Selain itu, bank syariah dilarang memfaslitasi gadai emas untuk tujuan spekulasi.

Produk BSM Cicil Emas BSM (iB) bisa diakses di 590 outlet kantor cabang (KC) dan kantor cabang pembantu (KCP) BSM. Bagi BSM,  produk ini melengkapi sekitar 80an produk dan jasa yang sudah ada.

Reporter : Qommarria Rostanti
Redaktur : Damanhuri Zuhri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar